Izin Pemakaman

1. Foto Copy KTP pemohon;

2. Surat Kematian Termohon;

3. Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup;

4. Bukti pembayaran Retribusi pemakaman dari DLH;

5. Surat Izin Pemakaman Asli yang lama bagi yang mengajukan perpanjangan izin


LINK TERKAIT