1. Foto Copy KTP pemohon;
2. Surat Kematian Termohon;
3. Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup;
4. Bukti pembayaran Retribusi pemakaman dari DLH;
5. Surat Izin Pemakaman Asli yang lama bagi yang mengajukan perpanjangan izin