
DISPERINAKER Kota Probolinggo adalah salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat. Apa saja layanannya?
Petugas dari Disperinaker saat memberikan layanan pemohon di MPP
PROBOLINGGO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DISPERINAKER) Kota Probolinggo adalah salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat. Apa saja layanannya?
DISPERINAKER memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus kartu pendaftaran pencari kerja/ AK 1 (kartu kuning), rekomendasi paspor untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan pendampingan pelaporan pada aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Untuk pelayanan kartu pencari kerja atau dikenal dengan kartu kuning (AK 1), persyaratan yang harus dipenuhi adalah pas foto 3x4 berwarna 2 lembar; foto kopi ijazah terakhir; foto kopi KTP; foto kopi KK dan foto kopi sertifikat ketrampilan khusus atau kursus bagi yang memiliki.
“Pencari kerja dapat datang ke MPP dengan membawa persyaratan itu. Jika sudah lengkap, jaringan lancar, kartu AK 1 bisa langsung selesai. Kami akan bantu menggandakan untuk kemudian di legalisir. Satu hari selesai,” ujar Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda, Kholifa.
Kartu AK 1 menjadi salah satu syarat melamar pekerjaan pada perusahaan tertentu. Namun, tidak semua perusahaan mencantumkan AK 1 sebagai persyaratan. Melalui kartu AK 1 ini, DISPERINAKER dapat mengetahui jumlah pencari kerja di Kota Probolinggo.
DISPERINAKER mencatat, pencari kerja di Kota Probolinggo sepanjang bulan Januari sampai Agustus 2024 sebanyak 798 orang (85 orang mengurus online, selebihnya manual). Sedangkan tahun 2023 lalu jumlah pencari kerja 1.312 orang, 146 orang diantaranya mengurus secara online.
Pj Wali Kota Nurkholis saat mengunjungi meja layanan Disperinaker di MPP
Selain itu, tersedia juga pendampingan calon pekerja migran Indonesia berupa rekomendasi paspor bagi warga yang akan bekerja ke luar negeri. Syaratnya adalah membawa foto kopi kartu AK 1; foto kopi KTP; akta kelahiran; foto kopi kartu keluarga; akta nikah/akta cerai; ijazah terakhir; foto kopi izin keluarga; foto kopi surat keterangan ahli waris; perjanjian kerja sebanyak 3 lembar; petugas lapangan dari PJTKI, CPMPI dan keluarga wajib hadir di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
“Semua calon pekerja migran Indonesia harus mempunyai rekomendasi paspor yang ditandatangani oleh kepala DISPERINAKER. Pendaftarannya melalui SISKOP2MI, sistem pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Kemudian ada wawancara dengan kepala dinas langsung,” jelas Kholifa. Pelayanan ini pun selesai dalam satu hari dan gratis.
Diketahui, jumlah calon pekerja migran Indonesia sejak Januari hingga Agustus 2024 sebanyak 9 orang. Malaysia 1 orang; Hongkong 6 orang dan Taiwan 2 orang. Untuk tahun 2023 lalu, rekomendasi paspor diberikan kepada 15 orang. Rinciannya, Malaysia 6 orang; Taiwan 6 orang. Sisanya bekerja di Singapore, Korea Selatan dan Romania.
“Untuk memberikan rekomendasi paspor bagi calon pekerja migran Indonesia, kami tentunya harus berhati-hati. Oleh karena itu dibutuhkan wawancara langsung dengan pihak perusahaan yang memperkerjakan seperti PJTKI. Dan, kami melihat minat bekerja di luar negeri masih banyak,” imbuh Kholifa.
Bidang Penempatan, Pelatihan dan Produktivitas (PENTALATPRO) DISPERINAKER, yang memberikan pelayanan bagi pencari kerja mempunyai tupoksi penempatan kerja secara formal dan informal. Penempatan formal di perusahaan melalui job fair maupun informasi lowongan melalui media sosial DISPERINAKER.
“Yang informal adalah wirausaha. Kami ada pelatihan dan bantuan juga, di bidang kami. Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta pelatihan bisa mengakses media sosial atau datang saja ke MPP juga bisa,” tutur Kholifa yang stand by di pelayanan MPP ini.
Perusahaan Wajib Bikin Laporan di SIINas
Perusahaan atau pelaku usaha yang ber-KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) industri diwajibkan melakukan pelaporan di SIINAs. Yaitu, Sistem Informasi Industri Nasional. Pelaporan ini wajib disampaikan setiap semester.
Menurut Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama, Fian C Wisuda, selama ini hanya industri besar yang melapor ke SIINas. “Industri kecil masih kurang. Jadi, ketika ada kegiatan fasilitasi merk, kami sekaligus minta pelaku industri membuat laporan di SIINas. KBLI risiko menengah dan tinggi harus melapor di SIINas. Kebanyakan yang izinnya terbit otomatis tidak melapor, seharusnya mereka tetap melapor,” ungkapnya.
Untuk menyosialisasikan laporan di SIINas, DISPERINAKER selalu mengingatkan pelaku usaha untuk segera melakukan pelaporan. “Kami ingatkan, kami sudah memiliki data perusahaan yang ada di Kota Probolinggo. Setiap bulan Juni kami undang, apa kesulitan mereka saat mengisi, ini berlaku bagi perusahaan yang sudah mengisi (laporan) atau baru (akan membuat laporan,” teranag Fian.
Jika mengalami kesulitan membuat laporan di aplikasi milik kementerian itu, pelaku usaha dapat datang ke MPP Kota Probolinggo. Disana petugas pelayanan DISPERINAKER akan mendampingi dan memberikan konsultasi dalam membuat laporan tersebut. (fa)