Dua Hari Buka Layanan di MPP Kota Probolinggo, Banyak Warga Keluhkan Permasalahan Perdata

Agenda Penerimaan dan Verifikasi Lapangan (PVL) On the Spot Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di Mal Pelayanan Publik Kota Probolinggo dengan membuka booth pelayanan selama dua hari sukses digelar. Sampai Kamis siang, sekitar 7 orang tercatat berkonsultasi tentang permasalahan mereka.

Booth PVL on the spot oleh Ombudmasn RI Perwakilan Kawa Timur sukses digelar

PROBOLINGGO – Agenda Penerimaan dan Verifikasi Lapangan (PVL) On the Spot Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo dengan membuka booth pelayanan selama dua hari sukses digelar. Sampai Kamis (19/9) siang, sekitar 7 orang tercatat berkonsultasi tentang permasalahan mereka.

“Jadi, selama dua hari konsultasi ada tujuh orang yang datang. Kebanyakan terkait pelayanan penegakan hukum seperti masalah perdata pertanahan, sertifikat ganda, menyangkut utang piutang juga ada. Rata-rata keperdataan, bukan masalah pelayanan publik,” terang Kepala Kasistenan PVL (Penerimaan dan Verifikasi Lapangan) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Muflihul Hadi.

Meski bukan kewenangan Ombudsman, kata Muflihul, pihaknya tetap bisa memberikan arahan atas masalah yang dikonsultasikan. “Jika perkara ini, mengarah kesini. Jadi konsultasi bagi mereka yang tidak tahu harus kemana,” tegasnya.


Petugas Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur ini juga sosialisasi ke masyarakat di MPP. “Kami beri brosur, siapa tahu membutuhkan. Saat ada masalah mereka tidak tahu harus bagaimana, bisa menghubungi kami lewat email, WA (08111263737). Mereka yang kami didatangi ini malah tidak tahu dan tidak pernah mendengar Ombudsman,” ujar Muflihul lagi.

Ia pun menyayangkan ketidaktahuan masyarakat yang berdampak pada kurangnya masyarakat memanfaatkan keberadaan lembaga tersebut. Ombudsman merupakan lembaga alternatif yang menjembatani masyarakat dan pemerintah. Lembaga ini berada di tengah-tengah.

“Kami bukan penegak hukum. Di kami, penanganannya jika penyelenggara pelayanan keliru atau salah, kepentingan masyarakat dipulihkan, itu sudah klir. Ombudsman ini muaranya hak masyarakat dikembali. Begitu selesai (dikembalikan), bagi kami sudah selesai,” jelasnya lagi. .

Beberapa arahan disampaikan kepada masyarakat yang berkonsultasi. Namun, jika saran tersebut masih tersumbat maka bisa dikonsultasikan atau lapor ke Ombudsman. Sepanjang yang dilaporkan adalah penyelenggara pemerintah, Ombudsman dapat memberikan arahan dan panduan.


Muflihul pun berpesan pada masyarakat jangan takut melapor. Jika ada masyarakat yang bertanya, komplain ke penyelenggara pelayanan publik itu menjadi bagian dari evaluasi internal. “Mungkin ada beberapa sistem informasi atau petugas yang kurang pas. Kedua, kami minta masyarakat di Kota Probolinggo akseslah lembaga pengawas yang ada di Indonesia ini,” pesan pria yang juga sebagai tim penilai kepatuhan Ombudsman ini.

Sekretaris DPMPTSP Purwantoro Novianto mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, yang mempercayakan MPP Kota Probolinggo menjadi salah satu daerah berkesempatan jadi tempat membuka booth pelayanan.

“Terima kasih pula kepada masyarakat yang telah memanfaatkan pelayanan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur ini. Karena kehadiran pelayanan ini dapat membantu masyarakat yang mempunyai kendala tertentu,” kata Purwantoro. (fa)

LINK TERKAIT