Layanan di MPP Kota Probolinggo Kian Lengkap, Bisa Cek Tarif dan Bayar Reklame

Pemohon izin reklame permanen dan insidentil dapat mengetahui besaran biaya di loket Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo

Loket BPPKAD di MPP Kota Probolinggo

PROBOLINGGO - Warga Kota Probolinggo yang ingin mengurus perizinan tak perlu bingung. Sebab, pengurusannya sangat mudah. Termasuk pemohon izin reklame.

Saat ini, pemohon izin reklame permanen dan insidentil dapat mengetahui besaran biaya di loket Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo.

Pemohon dapat langsung berkonsultasi, petugas pun akan memberikan informasi berapa biaya yang harus dikeluarkan. Data tersebut diakses oleh petugas pelayanan melalui SIMPATDA (Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah) milik Pemkot Probolinggo.


 “Pemohon mengurus ke MPP, di loket DPMPTSP lalu ke BPPKAD untuk pembayaran. Kembali lagi ke loket DPMPTSP untuk mendapatkan stiker (reklame insidentil). Untuk konsultasi, tanya-tanya soal biaya juga banyak yang datang kesini,” ujar Petugas Pelayanan MPP di loket BPPKAD, Erwin Herdiansyah.

Erwin membenarkan, pada triwulan I tahun 2024 banyak izin reklame permanen yang terbit sehingga banyak realisasi. Pasalnya, pada kurun waktu tersebut banyak perpanjangan izin permanen yang masuk ke pemkot. Reklame yang berada di bahu jalan akan dikenai pajak retribusi dan pajak daerah. Namun, ada juga reklame yang hanya dikenai retribusi atau pajak daerah saja.

BPPKAD mempunyai prosedur, untuk reklame permanen akan dikirim surat pemberitahuan sebulan sebelum jatuh tempo. Dalam surat tersebut pemohon diminta untuk datang ke MPP untuk mengurus perpanjangan.

Reklame permanen yang sudah habis masa izinnya, BPPKAD akan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Jika surat tersebut tidak digubris maka data tersebut akan diberikan ke Satpol PP. Untuk reklame insidentil, dikirim satu kali surat pemberitahuan akan diperpanjang atau tidak. Berdasarkan aturan, reklame yang tidak dikenai pajak daerah dan retribusi adalah politik, sosial dan keagamaan.


Kabid Pendapatan BPPKAD Kota Probolinggo Heri Supriyono menegaskan, regulasi terkait reklame berdasarkan Perwali 149 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Reklame.

Dalam perwali tersebut, lanjut Heri, ada beberapa persyaratan agar izin reklame dan perpanjangan izin reklame diterbitkan. Antara lain, penyelenggara reklame (pemohon izin) melunasi sewa lahan terhadap penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana daerah dan tanah/bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

“Penyelenggara reklame harus melunasi pajak reklame, memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bagi yang dipersyaratkan. Kemudian melunasi tunggakan kewajiban baik pajak maupun retribusi. Untuk itu, masyarakat dapat datang ke MPP untuk menanyakan besaran biaya yang harus dibayar untuk izin reklame ,” imbuh Heri.

Di MPP, jika sudah mengetahui biayanya dapat langsung ke loket Bank Jatim yang ada di dalam gedung. Selanjutnya, setelah membayar, pemohon kembali ke loket DPMPTSP untuk penyerahan berkas permohonan. (fa)

#MPP
SHARE :
LINK TERKAIT