
Pj Wali Kota Probolinggo Nurkholis mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Probolinggo untuk memantau pelayanan dan berbincang dengan warga dari berbagai daerah yang sedang mengurus paspor,
Pj Walikota Nurkholis melihat proses perekaman
PROBOLINGGO – Pj Wali Kota Probolinggo Nurkholis mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Probolinggo, Selasa (9/7) siang. Ia pun memantau pelayanan dan berbincang dengan warga dari berbagai daerah yang sedang mengurus paspor di UKK yang diresmikan sejak Desember 2020 itu.
“Saya berkunjung kesini ingin memastikan karena hari Kamis (11/7) ada kunjungan dari kementerian untuk mengevaluasi keberadaan kantor UKK ini. Harapan saya, dalam kunjungan itu bisa menetapkan, syukur-syukur bisa menaikkan UKK menjadi kantor imigrasi kelas III. Meski, ada syarat yang masih harus kami pelajari,” ujar Pj Nurkholis.
Dengan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III, lanjut Pj wali kota, bisa mendatangkan efek ganda berbagai sisi dari daerah sekitar. Kepala ESDM Provinsi Jatim ini menambahkan, secara sarana UKK sudah cukup. Tinggal status kepemilikan bangunan yang perlu dibahas lagi. Untuk itu, pihaknya akan membahasnya dengan DPRD.
“Karena syaratnya harus punya gedung sendiri, baik itu secara hibah atau ada tanah aset yang akan dibangun oleh imigrasi. Pemkot harus siap mendukung dari UKK menjadi Kantor Imigrasi kelas III,” harap Nurkholis.
Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Moch. Iqbal Masrur Rahma membenarkan jika akan ada kunjungan dari Dirjen Imigrasi ke UKK Kota Probolinggo.
“Kami sempat ngobrol dengan Pak Pj, bahwasanya kami ada harapan naik kelas ke Kantor Imigrasi Kelas III. Makanya akan ada peninjauan, nanti untuk persyaratan akan disampaikan oleh tim dari Dirjen,” ujar Iqbal yang bersyukur atas dukungan yang disampaikan oleh pemkot.
Dalam sehari, UKK Kota Probolinggo punya kuota 50 paspor. Jadi, setiap satu bulan sebanyak 500 paspor dapat diterbitkan dari kantor tersebut. UKK hadir untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat Kota Probolinggo dan sekitarnya yang ingin mengurus paspor tidak perlu keluar kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhammad Abas yang ikut mendampingi kunjungan tersebut menambahkan, menurut evaluasi kementerian, kantor dan bangunan UKK layak untuk naik ke Kantor Imigrasi kelas III.
“Kebijakan naik kelas dengan syarat (hibah tanah dan bangunan) itu perlu pertimbangan oleh pemkot terkait dengan manfaat dan lain-lainnya. Memang perjanjian kerja sama sudah berjalan 5 tahun, dan pada bulan September 2024 ini berakhir,” jelas Abas.
“Kami akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak keimigrasian apakah akan dilanjutkan, ditingkatkan (naik kelas) atau dihentikan,” imbuhnya.
Jika naik kelas, pelayanan keimigrasian akan lebih maksimal dan lebih besar lagi. “Pelayanan pun dilaksanakan secara mandiri. Dalam kondisi saat ini UKK masih tanggung jawab pemkot sesuai dengan kerja sama yang disepakati, termasuk bangunan gedung dan Sumber Daya Manusia (SDM),” tegas Kepala DPMPSTP. (fa)