Sekarang Urus SKCK Bisa ke MPP Kota Probolinggo, Tiap Hari Selasa dan Kamis

MPP Kota Probolinggo punya pelayanan baru. Yakni, layanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) oleh Polres Probolinggo Kota tiap hari Selasa dan Kamis.

Meja Layanan Polres Probolinggo di MPP

PROBOLINGGO – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo punya pelayanan baru. Yakni, layanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) oleh Polres Probolinggo Kota dimulai akhir September 2024. Pelayanan ini buka dua kali seminggu, yakni di hari Selasa dan Kamis.

Selain pelayanan SKCK secara manual, di MPP juga melayani SKCK secara online. Kecuali, SKCK baru untuk keperluan seperti CPNS, pendaftaran TNI-POLRI, pendaftaran kepala daerah dan pejabat publik. Pasalnya, untuk keperluan khusus tersebut masih diperlukan penelitian dan identifikasi pada proses pembuatan SKCK Baru. Sehingga mengurusnya tetap harus ke Polres Probolinggo Kota di Jalan Dr Saleh.

“Pelayanan di MPP ini memudahkan pelayanan masyarakat yang akan membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, perpanjang kontrak pekerjaan, pindah domisili dan keperluan lainnya sesuai kebutuhan pemohon. Kadang-kadang beberapa daerah ada yang minta SKCK untuk warga yang pindah domisili. Biar tidak ke Polres (Mapolres Probolinggo Kota) bisa diurus di MPP” ujar Ps Kepala Urusan Pelayanan Administrasi (Kaur Yan Min) Sat Intelkam Polres Probolinggo Kota Bripka Astiandi Maiga.

Bripka Maiga menjelaskan, SKCK online merupakan program Mabes Polri yang ada di aplikasi Super Apps Presisi di Play Store (Android) dan App Store (iOS). Tidak hanya SKCK online, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mengisi survei layanan Polri dan pelayanan lainnya.


Meski buka pelayanan baru di MPP, pelayanan SKCK di Polres Probolinggo Kota tetap beroperasi di hari kerja seperti biasa. Selain itu, juga ada SKCK keliling di perusahaan dan desa-desa di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota serta SKCK Delivery bagi Penyandang Disabilitas baik melalui Website Polres maupun E-CS SKCK (0895334333656).

 “Nanti semua pelayanan itu paperless tanpa membawa berkas, upload juga bisa. Di MPP kami juga ingin menyosialisasikan SKCK online ini, untuk mempermudah pelayanan sehingga pemohon hanya perlu mengisi formulir dan upload dokumen secara online dan pembayaran PNBP bisa melalui Briva di aplikasi tersebut. Ke depan semua pelayanan menggunakan pelayanan berbasis IT / Online,” imbuhnya.

Sejak September persyaratan SKCK disertai JKN. Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SKCK sebesar Rp 30.000, sesuai PPRI No 76 Th 2020, sedangkan legalisir tidak ditarik biaya. “Polri punya aplikasi Super Apps Presisi, silahkan diunduh dan diakses. Pelayanan satu aplikasi untuk mempermudah masyarakat,” imbau Bripka Maiga. (fa)

#MPP
SHARE :
LINK TERKAIT